TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Obat Murah menilai hak Paten penemu obat menjadi salah satu penghalang masyarakat mendapatkan obat yang berkualitas berharga murah.
Hak paten memberikan hak monopoli kepada penemu obat menetapkan harga obat tanpa melihat pertimbangan kemanusiaan bahwa obat tersebut mungkin saja dibutuhkan oleh jutaan nyawa yang tidak mampu membelinya.
"Adanya hak paten juga menjadi penghalang adanya obat generic yang sebenarnya memiliki kandungan sama namun dijual dengan harga lebih murah," kata Aditya Wardhana dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Koalisi Obat Murah adalah kumpulan lembaga swadaya masyarakat yakni IAC, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Stigma, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Rumah Cemara, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia.
Aditya mengatakan, kehadiran obat generic bagi penyakit HIV telah menurunkan harga obat sebesar 99 persen sehingga sekarang obat ini mampu disediakan kepada banyak orang di dunia.
Pembelanjaan pasien untuk obat selama ini menyerap komponen yang cukup besar dari total biaya perawatan ketika sakit.
"Mahalnya harga obat paten dan tidak beredarnya obat generic kerap kali menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia dan bisa menyebabkan kehilangan nyawa," katanya.
Argumentasi bahwa hak paten diperlukan guna merangsang inovasi penemuan obat baru pun telah terbantahkan dari banyaknya hasil penelitian yang menyatakan bahwa sangat sedikit sekali dari aplikasi paten yang diajukan sebenarnya merupakan obat yang benar-benar baru dan lebih berkasiat dari obat sebelumnya.