Dalam hal ini, rumah sakit harus melakukan seleksi ketat pula dalam memilih distributo resmi untuk pengadaan obat-obatan di rumah sakitnya.
Pengolahan limbah menjadi persoalan penting dalam mencegah terjadinya pemalsuan obat.
"Sepatutnya Kementerian Lingkungan Hidup menaruh perhatian dalam pengolahan limbah rumah sakit yang memungkinkan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus vaksin palsu tahun lalu," katanya.
Ketua PP IAI Nurul Falah Eddy Pariang menambahkan, ketersediaan obat menjadi alasan paling besar dalam kasus vaksin palsu yang belum lama terjadi.
Baca: Harga Obat bisa Dicek lewat SMS
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diharapkan dapat membantu mengurai masalah ini.
Direktur Pelayanan Kefarmasian Kemenkes RI, R. Dettie Yuliati berharap dari worskhop ini mampu meningkatkan pelayanan kefarmasian yang baik sesuai Permenkes 72/2016.
"Diharapkan dimasa datang, kegiatan ini dapat dilakukan di kota-kota lain di seluruh Indonesia, sehingga Permenkes No 72/2016 dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh rumah sakit yang beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, akan turut serta berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan Indonesia," katanya.