"Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3/2018).
Selain itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga akan mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah memperdagangkan ikan kalengan atau sarden makarel yang mengandung parasit cacing.
Enggar menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, dimana proses hukum akan ditangani oleh pihak berwajib.
Baca: PSK di Kalibata City Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan Short Time di Luar Biaya Sewa Kamar
"Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengancung parasit cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di imporir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut," ujar Enggar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Selain akan mengancam mencabut izin usaha, Enggar juga meminta pasar ritel modern, distributor dan pemasok memeriksa produk sebelum menjualnya ke masyarakat.
"Jangan sampai barang kadar luarsa nanti dijual," ucap Enggar.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah menarik 27 merk ikan kalengan atau Sarden Makarel dari pasaran yang menunjukan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.
Sampai dengan 28 Maret 2018 BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merk.
Hasil pengujian menunjukan 27 Merk yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.