News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup-hidup Viral Bisa Ancam Jiwanya, Ini Bahayanya untuk Kesehatan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta dibalik sosok pria paruh baya yang viral setelah lakukan aksi menjijikkan menyantap kucing hidup-hidup di Pasar Kemayoran.

Berdasarkan pengakuan saksi, Grandong memiliki ilmu mistis sehingga dapat melakukan aksinya.

"Jadi gini menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan. Itu kan hadir kesitu karena diajak kesitu untuk menjaga lahan disitu, dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ujar Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Bambang menduga aksi tersebut dilakukan oleh Grandong secara spontanitas untuk menakuti pemilik warung. Selama ini Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.

Baca: Heboh Pria Makan Kucing Hidup-hidup, Ini 5 Aksi Keji Terhadap Hewan yang Sempat Jadi Sorotan Publik

"Jadi pada saat dia diperintahkan utk menjaga itu mematikan lampu salah satu belum dimatikan lampu dan merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan spontanitas," tutur Bambang.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.

Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat. Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ancaman Hukuman
Pria bernama Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup dapat diganjar dengan hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.

Aksi Grandong viral di media sosial setelah diduga memakan kucing hidup di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dirinya dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini