Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori.
Baca: Jadi Politikus Terkenal, Masa Kecil Fahri Hamzah Terungkap, Giat Jualan Kopi hingga Gembala Kambing
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019.
Untuk Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan membantu pendanaan sebesar Rp19.000 per orang per bulan mulai 1 Agustus hingga akhir 2019.
Pemerintah juga harus menanggung iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri.
Dimana, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Sementara, peserta PPU tingkat daerah yakni Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan peserta PPU pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dimana 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Baca: Komjen Idham Azis Di Mata Mantan Wakapolri: Orangnya Lurus Sekali
Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Menurutnya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami/istri), dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terang Iqbal.
Selanjutnya, Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 untuk kelas I. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
(Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)