Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta yang ingin melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.
Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.
Berdasarkan peraturan pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda bergantung dari golongan kelasnya.
Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
(*)
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Baca tanpa iklan