Magic mushroom atau jamur psilocybin ini termasuk dalam narkotika golongan I.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Jamur jenis ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina.
Zat itu masuk dalam narkotika jenis alamiah atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
Setiap orang yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI