TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan potensi pemanfaatan ganja untuk keperluan medis di dalam negeri, setelah Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mengubah aturan terkait penggunaan ganja.
Dalam keterangan yang diterima Kamis (3/12/2020) sebagai langkah konkret, pemerintah perlu menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.
"Kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy). Adanya hasil voting lembaga PBB ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politis yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah
Indonesia selama ini yang mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal
Narkotika 1961," tulis keterangan tersebut.
Disampaikan pula bahwa, koalisi sebelumnya telah mendampingi tiga orang ibu dari anak-anak yang mengalami cerebral palsy pada 19 November 2020 untuk mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Baca juga: Petugas Tol Bawa Ganja, Langsung Diamankan Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Baca juga: Singapura Kecewa PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika Berbahaya
Menurut mereka, keputusan PBB itu bisa dijadikan legitimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikutnya, termasuk pemerintah Indonesia.
Mereka pun menyinggung pernyataan pemerintah yang selama ini selalu mengacu pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ketika memperdebatkan kemungkinan penggunaan ganja untuk medis.
"Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy)," tambah mereka.
Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Keputusan ini bisa mendorong upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.
Meski demikian, pemungutan suara untuk mengambil kebijakan ini tergolong alot.
Sebab, dari total 53 negara, 27 negara setuju, 25 tidak setuju, dan 1 negara abstain.
Para ahli mengatakan, pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih akan memiliki yurisdiksi tentang cara mengklasifikasikan ganja.
Namun banyak negara melihat konvensi global ini sebagai pedoman dan pengakuan PBB sebagai kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah kedaluwarsa atau ketinggalan zaman.
"Ini adalah kemenangan bersejarah yang sangat besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,"kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.