News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

6.664 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri, Menkes Terbitkan Aturan Pelaksanaan, Bagaimana Teknisnya?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi awak media di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021). Berdasarkan data yang ada, sebanyak 1.838 awak media menjalani vaksinasi Covid-19 di GBK hari ini. Secara total, terdapat 5.512 orang yang akan mendapatkan vaksin selama tiga hari pelaksanaan vaksinasi, atau sampai Sabtu (27/2) mendatang. Para peserta vaksinasi ini adalah 512 wartawan yang sejak awal dijadwalkan mendapatkan vaksin dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Kemudian ditambah 5.000 orang yang dikoordinasikan Dewan Pers bersama 10 organisasi konstituen Dewan Pers dan Forum Pemred. Tribunnews/Jeprima

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.

Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Gedung Kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/2). (dok Mardani Ali Sera)

Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan vaksinasi
Covid-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6.664 Perusahaan Daftar Vaksinasi Mandiri, Butuh 7,5 Juta Dosis Vaksin

Penulis : Irfan Kamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini