Selain itu juga harus memiliki kompetensi dalam mengintegrasikan 2 paradigma pengobatan ke dalam pelayanan kesehatan.
"Misalnya dengan cara insersi kurikulum pengobatan tradisional komplementer atau herbal ke dalam pendidikan kedokteran dan penguatan kompetensi dokter," kata dr Adib.
Ia pun kemudian mendorong disusunnya regulasi yang melegitimasi pengobatan herbal di Indonesia.
Hal yang sama turut disampaikan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof Taruna Ikrar bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan STR untuk Dokter Herbal Medik, karena belum ada payung hukumnya.