News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Hindari Penggunaan Masker Medis Palsu, Risiko Tertular Covid-19 Tinggi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia dan peserta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Intitut Teknologi Bandung (ITB) 2020, di SMAN 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020). Ujian masuk perguruan tinggi negeri ITB di saat pandemi Covid-19 ini, setiap peserta wajib mengenakan masker medis, masuk ke tempat ujian diperiksa suhu tubuh dan membersihkan tangan dengan hand sanitizer, masuk ke ruang ujian jaga jarak aman (physical distancing) dan harus membersihkan tangan dengan hand sanitizer, serta jarak tempat duduk peserta di ruang ujian diatur lebih renggang. Sementara setiap panitia mengenakan masker medis, face shield (pelindung wajah), dan sarung tangan. Pelaksanaan UTBK SBMPTN ITB gelombang pertama pada 5-14 Juli 2020 dan dilanjut gelombang kedua pada 20-29 Juli 2020. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.

Pasalnya kini banyak beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus corona

Ia memaparkan,  jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.

Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Baca juga: Penanganan Covid-19 dan TBC Sama, Jangan Lupa Pakai Masker

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator  digunakan oleh tenaga medis yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Penumpang Citilink Kedapatan Tidak Menggunakan Masker di Kabin Pesawat

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata dia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Kini tercatat sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, karena telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.

 Untuk menindaklanjuti masker ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini