Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.
Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.
"Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id," ungkapnya.
Baca juga: 2 Pejabat Kecamatan di Subang Meninggal, 2 Kali Terpapar Covid-19, Sempat Mendapat Suntik Vaksin
Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.
“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan Covid-19."
"Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Arianti.
Berita lain seputar Virus Corona
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Baca tanpa iklan