News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Pentingnya Balita dan Calon Bayi dalam Kandungan Bebas BPA

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait usai diskusi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dengan judul, Hak Hidup Anak, Bebaskan dari Bisphenol A yang Mengancam. Demi kepentingan Anak, Ayo Dukung Pelabelan BPA Sekarang Juga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan jika seluruh anak Indonesia baik balita maupun yang masih dalam kandungan harus terbebas dari Bisphenol A (BPA).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan hal ini saat diskusi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dengan judul, Hak Hidup Anak, Bebaskan dari Bisphenol A yang Mengancam. Demi kepentingan Anak, Ayo Dukung Pelabelan BPA Sekarang Juga.

Dalam diskusi tersebut mendatangkan pemateri, Pakar Pendidikan Autis, Dr Imaculata Sumiyati dan dr Hartati B Bangsa, dari Ikatan Dokter Indonesia yang juga Wakil Ketua PDUI.

"Dalam rangka menegakkan hak anak atas kesehatan dan hak hidup. Bertepatan dengan Hari Hak Asasi manusia, kami mendukung BPOM selaku pemegang regulator untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang terbuat dari polycarbonat yang mengandung zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu pada bayi, balita dan janin pada ibu hamil," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Baca juga: RSUP H Adam Malik Putuskan Tidak Akan Operasi Bayi Kembar Siam di Medan, Ini Alasannya

Menurutnya, untuk keberlangsungan hak hidup anak, negara tidak boleh kalah dengan industri.

Justru negara wajib melindungi dan membebaskan anak apapun bentuknya, yang dapat mengancam kehidupan anak yang diakibatkan oleh zat BPA.

Komnas PA harus berjuang terus untuk mendapat hak hidup anak yang memadai.

"Mengingat BPA dapat mengancam Hak hidup anak maka Komnas perlindungan anak mendukung Badan POM sebagai pemegang regulasi untuk melakukan Pelabelan free BPA yang jelas agar dapat diketahui masyarakat," sambut Arist Merdeka Sirait Auditorium Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No. 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Rancangan Perka BPOM untuk memberi label pada galon guna ulang yang terbuat dari bahan polycarbonat dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA, telah bergulir dan proses untuk pengesahan.

Jelas BPOM telah sejalan dengan semangat Hak Asasi Manusia. Terutama bagi anak - anak di mana hak hidup sehat harus mendapat perhatian khusus.

"Semoga pemerintah dalam hal ini BPOM, kuat dan tegas untuk berbuat yang terbaik guna melindungi hak kesehatan dan hidup bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Kita harus bertanggung jawab pada generasi masa depan Bangsa Indonesia" tutur Arist Merdeka Sirait.

Sudah menjadi pengetahuan masyarakat dunia, bahwa zat kimia BPA pada kemasan plastik dengan kode No.7, secara akumulatif dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti, kanker, tumor, kelahiran bayi prematur, syaraf dan autis.

"Saya heran dan geram mendengar adanya penolakan atas Rancangan Perka BPOM Tentang Label Pangan Olahan ini. Telah kita ketahui bersama, bahwa dunia kesehatan beserta hasil risetnya telah menyatakan BPA berbahaya bagi usia rentan.

Peringatan BPA pada label kemasan pangan di negara-negara maju telah diterapkan, bahkan ada negara yang melarang sama sekali penggunaan kemasan yang mengandung BPA di negaranya. Jadi apabila ada yang menentang Perka BPOM ini, berarti menjahati hak asasi bayi, balita dan janin pada ibu hamil untuk mendapatkan hak perlindungan kesehatan dari negara" tegas Arist Merdeka Sirait.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini