Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat saat ini ramai membicarakan perihal pejabat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, lalu melakukan karantina mandiri setelahnya.
Aturan ini dinilai tidak adil.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri.
Ketentuan ini menurut Wiku tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
Namun menurut Wiku, ada hal yang perlu diperhatikan dan ditekankan. Kepergian dari pejabat terkait ke luar negeri karena beberapa hal yang telah disesuaikan oleh aturan.
"Kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri atau pun pengurangan durasi karantina kepada (pejabat) eselon satu ke atas yang melakukan tugas kenegaraan," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Ini Imbauan Pemerintah Terkait Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Lalu pejabat tersebut memastikan pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. Di sisi lain pemberian diskresi sangatlah terbatas.
"Meski demikian pemberian deskresi sangat terbatas dan selektif. Karena prioritas pemerintah memperkecil importasi kasus," tambahnya lagi.
Baca juga: Polisi Telusuri Kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalan-jalan ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina
Wiku menegaskan, kebijakan ini berlaku secara individual, sehingga pemerintah meminta untuk menjalankan hak tersebut secara bertanggungjawab.
"Mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko yang sama dengan masyarakat lain, maka ditekankan diskresi ini mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina," kata dia.