WHO mendefinisikan darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sebagai peristiwa luar biasa.
Artinya, ada risiko kesehatan masyarakat bagi negara lain melalui penyebaran penyakit internasional dan yang berpotensi memerlukan tanggapan internasional yang terkoordinasi.
Baca juga: Singapura Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Asia Tenggara yang Libatkan Pria Inggris
Definisi ini berasal dari Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulation (IHR) , yang dibuat pada tahun 2005.
Itu merupakan perjanjian hukum yang melibatkan 196 negara dengan tujuan membantu masyarakat internasional mencegah dan menanggapi risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menyebar ke seluruh dunia.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menggambarkan peraturan tersebut sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum dari 196 negara untuk membangun kemampuan mendeteksi dan melaporkan potensi keadaan darurat kesehatan masyarakat di seluruh dunia.
IHR mengharuskan semua negara memiliki kemampuan untuk mendeteksi, menilai, melaporkan, dan menanggapi peristiwa kesehatan masyarakat.
Ada dua keadaan darurat yang sedang berlangsung, yakni polio, yang dimulai pada 2014, dan Covid-19, yang dimulai pada 2020.
Empat PHEIC lainnya telah dideklarasikan sejak peraturan diberlakukan.
Di antaranya, influenza H1N1 dari 2009 hingga 2010, Ebola dari 2014 hingga 2016 dan dari 2019 hingga 2020, dan virus Zika pada 2016.
Ada lebih dari 3.200 kasus cacar monyet yang dikonfirmasi dan satu kematian dilaporkan ke WHO di 48 negara antara 1 Januari 2022 dan 15 Juni 2022, kata Tedros dalam sambutan pembukaan.
Baca juga: IDI Terbitkan Rekomendasi Pencegahan Covid-19, Cacar Monyet dan Hepatitis Akut
Kematian terjadi di Nigeria, menurut pembaruan situasi.
Tedros menekankan pentingnya negara-negara berbagi informasi dengan WHO.
"Dalam wabah lain, kami terkadang melihat konsekuensi dari negara-negara yang tidak transparan, tidak berbagi informasi," katanya.
"Kami membutuhkan penemuan kasus, pelacakan kontak, penyelidikan laboratorium, pengurutan genom, dan penerapan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi."