Hal ini menyangkut seluruh aspek kemanan pangan, termasuk penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga standar informasi pada label kemasan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik," kata Mira.
BPOM Sebut Kecap Manis ABC Tidak untuk Dikirim ke Singapura
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan, telah membuka komunikasi dengan produsen terkait kejadian tersebut.
Ia menerangkan, produk tersebut memang bukan diperuntukkan untuk dikirim ke Singapura atau hanya diedarkan di Indonesia.
Namun kemudian, diberi tambahan label berbahasa Inggris yang tidak lengkap mengutip seluruh informasi pada label.
"Produk itu hanya diedarkan di Indonesia. Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang distiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label," ujar dia.
Ia mengatakan, berdasarkan surat keterangan ekspor (SKE) dari Badan POM, PT. Heinz ABC Indonesia mengajukan SKE untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang diexpor oleh PT Excra International PTE LTD (sebagai eksportir resmi PT. Heinz ABC.
"Produsen PT. Heinz ABC secara rutin mengajukan SKE yang melampirkan hasil analisis produk kecap manis teruji aman dan layak konsumsi," terang Rita.
Apakah Produk Kecap dan Sambal ABC di Indonesia Akan Ditarik?
Lalu, Bagaimana dengan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC di Indonesia?
Rita menyebut, BPOM tidak akan melakukan tindakan penarikan produk dari peredaran.
Pasalnya, produk ABC yang ada di dalam negeri sudah mencantumkan pengumuman tersebut.
"Tidak akan ditarik. Sudah sesuai regulasi. Pada peredaran juga menggunakan label yang disetujui oleh BPOM. Sudah mencantumkan informasi terkait alergen," kata Rita.
Ia menerangkan, informasi alergen tersebut memang wajib dicantumkan di label pangan, baik di Indonesia maupun Singapura. Ketentuan mengenai alergen sudah diatur oleh Badan POM Indonesia (Peraturan BPOM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan).
"Singapore Food Agency/SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)) : Food Regulations) juga ada tidak terdapat perbedaan," kata Rita.(Tribun Network/rin/channel news asia/wly)