TRIBUNNEWS.COM - Berikut dampak gas air mata saat terkena manusia, seperti peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Gas air mata yang sering digunakan merupakan senjata kimia dengan rumus kimia 2-Clorobenzalden Malononitril.
Gas air mata ini digunakan untuk membubarkan massa demo atau pun kericuhan yang terjadi, namun penggunaaannya sesuai dengan aturan.
Dengan rumus kimia 2-Clorobenzalden Malononitril, gas air mata akan mengeluarkan asap berwarna putih setelah dilontarkan.
Organ manusia seperti mata, hidung, dan mulut akan langsung bereaksi setelah terkena ataupun menghirup gas air mata.
Baca juga: Kesaksian Korwil Aremania Jalur Gazza Sukorejo Pasuruan : Bukan Gas Air Mata tapi Gas Beracun
Terkait dengan kerusuhan suporter yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), pihak kepolisian menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang turun ke lapangan.
Dikutip dari Kompas.com, tembakan gas air mata itu mengakibatkan suporter berlarian dan menjadi penumukan di pintu stadion.
Dampak yang akan dirasakan seseorang setelah terkena gas air mata ini seperti pada bagian mata dan sistem pernapasan menjadi iritasi dalam kurun waktu 10-30 menit.
Gejala mata nyeri meliputi mata merah akibat peradangan, mata berkantung, dan eritema pada kelopak mata yang menghasilnya air mata.
Melansir laman uin-malang.co.id, pada bagian saluran pernapasan akan merasakan perih di hidung, perih tenggorokan, sesak napas, batuk, hingga kesulitan bernapas, gelaja ini bisa sembuh dalam waktu yang lama dalam beberapa situasi.
Selain itu, jika seseorang menelan air liur akan merasakan sakit di bagian ulu hati hingga sakit diare, kondisi ini bisa sembuh jika diamankan di tempat terbuka, bisa sembuh dalam waktu 12 jam.
Efek lainnya seperti kulit melepuh dapat sembuh dalam waktu 4 hari dengan cara mengeringkan daerah kulit yang melepuh.
Baca juga: Gas Air Mata Jadi Pemicu Banyaknya Korban di Kanjuruhan, Polisi Abaikan Aturan FIFA
Gas air mata dilarang oleh FIFA
Diwartakan Tribunnews.com, Federation Internationale de Football Association (FIFA) melarang pengunaan gas air mata dalam upaya mengendalian massa.
Penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur menyalahi aturan yang dibuat oleh FIFA.
Peraturan melarang menggunakan gas air mata itu tercantum pada Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security regulations.
Pasal pasal 19 tersebut terdapat lima pedoman yang harus dipahami oleh pihak keamanan penyelenggara pertandingan.
- Dilarang menggunakan gas air mata.
- Petugas keamanan atau anggota kepolisian ditempatkan disekitar lapangan yang memungkinkan untuk tersorot kamera televisi, hal itu akan membuat perilaku dan penampilan keamanan pertandingan harus memiliki standar yang bagus.
- Selama pertandingan berlangsung, petugas keamanan harus menjaga profil serendah mungkin.
- jumlah petugas keamanan di lapangan atau polisi harus dijaga seminimal mungkin, serta berdasarkan penilaian resiko pertandingan.
- Jika terjadi risiko tinggi ke lapangan atau pun terjadi kerumunan, pemberi pertimbangan harus mengizinkan petugas menempati barisan depan kursi Stadion.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Abdul Majid) (kompas.com/Andi Hartik)