News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Mengenal Dietilen Glikol yang Dilarang BPOM dalam Produk Obat Sirup

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BPOM melarang dietilen glikol dalam produk obat sirup. BPOM memastikan obat sirup yang diduga terkontaminasi DEG tidak beredar di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirup.

BPOM memastikan produk obat batuk/parasetamol sirup mengandung EG maupun DEG produksi India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Diethylene glycol atau dietilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dengan rasa manis yang bisa beracun jika tertelan oleh manusia.

Bahkan, banyak kasus kematian terjadi akibat terkontaminasinya produk yang diproduksi dengan gliserol oleh dietilen glikol.

Mengutip NewIndianExpress, dietilen glikol adalah pelarut untuk obat-obatan dan bahan kimia yang tidak larut dalam air.

Biasanya dietilen glikol digunakan untuk membuat produk seperti rokok, antibeku, pelumas, minyak rem, hingga kosmetik.

Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Mengutip solventis.net, dietilen glikol memiliki berbagai kegunaan dalam industri.

Industri tembakau memanfaatkan sifat higroskopisnya dengan memanfaatkannya sebagai humektan dalam produk tembakau untuk mengontrol kelembapan bahan pengisi tembakau.

Penjelasan BPOM tentang Isu Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran EG dan DEG

BPOM menegaskan obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, dikutip dari laman BPOM.

Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.

BPOM mengingatkan, semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini