BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, dikutip dari pom.go.id:
- Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;
- Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
- Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama;
- Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);
- Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan;
- Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
(Tribunnews.com, Widya) (Kontan.co.id)