Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingung dimana ada obat sirup yang dinyatakan aman lalu kemudian diumumkan tidak aman dikonsumsi.
Baru-baru ini BPOM mengumumkan, produk obat sirup PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.
Baca juga: 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya, Produk yang Sebelumnya Masuk Daftar Aman, BPOM: Kini Tak Berlaku
Bagaimana perjalanan obat ini dari sebelumnya dinyatakan aman lalu dicabut izin edarnya karena disebut mengandung bahan pelarut.
Berikut kronologinya:
23 Oktober 2022 Dinyatakan Aman
Pada tanggal 23 Oktober 2022, BPOM mengumumkan pada lampiran 2B, dari 102 daftar yang dirilis Kemenkes, produk prasetamol sirup dan drop dari PT. Afi Farma termasuk produk yang aman.
Baca juga: Menkes Minta Dinkes Kontrol Apotek yang Beri Obat Sirup
Dalam dokumen yang dirilis, produk Paracetamol berbentuk drops (tetes) dan Paracetamol bentuk sirup termasuk dari 7 obat yang disebut BPOM aman.
Obat itu masuk dalam "Daftar Produk Sudah Dilakukan Pengujian Dengan Hasil Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien)."
31 Oktober 2022 Dinyatakan Mengandung Bahan Pelarut
Tepat sepekan setelahnya, BPOM merilis kembali daftar dimana produk PT Afi Farma mengandung bahan pelarut.
"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar bersama Bareskrim Polri di Serang, Senin (31/10/2022) lalu.
Adapaun produk yang dinyatakan tidak aman kala itu berupa Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.
7 November 2022 Ditarik Izin Edarnya
Kemudian kabar terbaru pada Senin kemarin (7/11/2022), BPOM menarik izin edar 49 produk obat sirup dari PT Afi Farma.
Berikut daftarnya: