Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat, biasanya akan melewati pemeriksaan X-Ray.
Timbul kekhawatiran, amankah penggunaan X-Ray di bandara bagi ibu hamil?
Karena masih ada anggapan kalau pemeriksa ini dapat menganggu kesehatan janin.
Bahkan dikabarkan dapat membuat bayi cacat ketika lahir.
Nyatanya hal tersebut tidak benar.
Baca juga: Kemenkes Perluas Layanan Mobile X-Ray untuk Deteksi TB, Hadir di 7 Provinsi Ini
Menurut dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Chersya Rifiranda SpOG tidak mengapa jika ibu hamil melewati pemeriksaan X-Ray.
"Memang x-ray dosis kecil, kalau di radiologi ada namanya REM artinya dosis erat radiasi diterima tubuh. Kalau untuk X-Ray pada bandara, sebenarnya dosis sangat kecil," ungkapnya saat media briefing virtual, Sabtu (17/12/2022).
Kata dr Chersya, dosisnya hanya sekitar 5 mikrorem, sangat kecil daya serap ke tubuh yaitu 0,05 persen.
Baca juga: Dokter Bedah Ini Terima Gugatan Usai Jual NFT Foto X-Ray Pasien di OpenSea
"Jadi untuk ibu hamil juga janin pun juga aman," kata dr Chersya.
Ia pun menekankan jika dosis yang muncul pada X-Ray bersifat secara umum dan tidak berbeda.
"Itu dosis umum yang akan diterima setiap orang melewati X-Ray di bandara tersebut," pungkasnya.