3. Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat.
Serta pihak terkait untuk diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
4. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
5. Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
6. Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.
7. Tim Gerak Cepat (TGC) melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Melalui link https://skdr.surveilans.org
Atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre: 0877-7759-1097
Atau email: poskoklb@yahoo.com
Baca juga: Viral ‘ciki ngebul’: Amankah nitrogen cair pada makanan?
Sejumlah kasus keracunan Cikibul
Kemenkes telah menghimpun beberapa kasus keracunan usai menyantap Cikibul.
Kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023.
Dilaporkan hingga waktu tersebut, ada 25 anak mengalami keracunan pangan akibat mengonsumsi Cikibul.