TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
Stunting ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Mengutip dari laman resmi BPK, Perpres tersebut termasuk dalam upaya pemerintah dalam menurunkan Stunting.
Dalam Perpres tersebut, pada pasal 1 juga dijelaskan makna dari Percepatan Penurunan Stunting.
Yaitu setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarana multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Baca juga: Cara Cegah Stunting dengan Elsimil, Aplikasi untuk Calon Pengantin dari BKKBN
Strategi pemerintah dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting diwujudkan dalam 5 pilar dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Adapun 5 pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stanting, mengutip dari laman Kemendagri, sebagai berikut.
5 Pilar Percepatan Pencegah Stunting
1. Komitmen dan Visi Kepemimpinan Nasional dan Daerah.
2. Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku.
3. Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa.
4. Ketahanan Pangan dan Gizi.
5. Pemantauan dan Evaluasi.