News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Kemenkes Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan IDI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril memberikan klarifikasi soal tidak dilibatkannya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Pemerintah disebutnya, menerima beragam masukan termasuk dari organisasi profesi seperti IDI.

Baca juga: Kemenkes Tampung Tuntutan Dokter dan Nakes Soal Penolakan RUU Kesehatan

"Jadi kami akan menerima apa yang jadi masukan walaupun sebetulnya masukan dari IDI dan profesi yang lain sudah ditampung melalui DIM (Daftar Inventaris Masalah) tadi yang sudah diserahkan kepada DPR," kata Syahril dalam konferensi pers, Senin (08/05/2023).

Pihaknya mengklaim, tidak ada pembahasan dalam RUU Kesehatan yang ditutupi.

"Ini kita tidak perlu ada lagi hal-hal yang ditutupi," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Hentikan RUU Kesehatan, Nakes Ancam Buat Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Direspon

Syahril menerangkan bahwa RUU kesehatan ini adalah hak Inisiatif DPR yang disampaikan kepada presiden.

Kemudian presiden memberikan tugas kepada menteri kesehatan untuk dipelajari.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa saat menemui massa aksi perwakilan tenaga kesehatan hingga dokter saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (8/5/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Diminta masukan kritik saran dari seluruh stakeholder, seluruh professi seluruh masyarakat dan muncul yang disebut daftar inventaris masalah," terang Syahril.

"Ya sudah kita serahkan kepada DPR untuk dibahas ulang saat ini daftar investaris masalah itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas," lanjut dia.

Pihaknya pun tak mempermasalahkan terkait aksi damai yang dilakukan lima organisasi profesi hari ini

"Silahkan saja itu adalah hak warga negara untuk mendapatkan pendapat nya melalui forum resmi yang diakui negara tentu saja dengan demo ini bukan berarti kita harus berbenturan satu sama lain tapi untuk menyampaikan apa yang kita lakukan dan apa yang kita kerja kan bersama-sama," jelas Syahril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini