TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini ada dua kabupaten di Indonesia yang berstatus kejadian luar biasa (KLB) rabies.
Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril beri tanggapan.
Kemunculan KLB tersebut, menurutnya harus dibarengin dengan gerakan massal serentak, yakni penyisiran pada hewan yang berpotensi rabies.
“Karena sudah ada wilayah KLB, maka harus dilakukan gerakan massal serentak. Dipimpin oleh pemerintah daerah, melakukan penyisiran terhadap hewan terutama anjing yang memang akan berpotensi menjadi rabies," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Sabtu (3/6/2023).
Usai melakukan penyisiran, bisa dilakukan vaksinasi pada hewan.
Lebih lanjut Syahril mengungkapkan jika paling utama saat ini adalah penanganan pada hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan kera.
Sehingga vaksinasi rabies pada populasi anjing dan kucing mininal 70 persen harus dicapai