Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat ada 234 kasus penyakit rabies yang dilaporkan terjadi di sejumlah provinsi pada 2023.
Laporan ini didasarkan pada Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dokter Imran Pambudi mengatakan sebaran kasus tersebut berada di luar Pulau Jawa.
Rinciannya adalah Bali, Jambi, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sumatra Utara.
Baca juga: Kemenkes Ungkap 8 Provinsi Bebas Penyakit Rabies, di Antaranya Bangka Belitung dan DKI Jakarta
"Pada tahun 2023 sebanyak 234 kasus yang dilaporkan di 10 provinsi," kata Imran di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Lalu apa itu rabies?
Rabies adalah penyakit virus yang sebenarnya dapat dicegah, namun paling sering ditularkan melalui gigitan hewan rabies.
Virus rabies menginfeksi sistem saraf pusat mamalia, yang pada akhirnya menyebabkan penyakit pada otak dan kematian.
Di Amerika Serikat (AS), sebagian besar kasus rabies yang dilaporkan ke Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) setiap tahunnya terjadi pada hewan liar seperti kelelawar, rakun, sigung dan rubah, meskipun mamalia manapun dapat terkena rabies.
Virus rabies
Virus rabies termasuk dalam ordo Mononegavirales, virus dengan genom RNA beruntai negatif yang tidak tersegmentasi.
Dalam kelompok ini, virus dengan bentuk 'peluru' yang berbeda diklasifikasikan dalam keluarga Rhabdoviridae, yang mencakup setidaknya tiga genera virus hewan yakni Lyssavirus, Ephemerovirus dan Vesiculovirus.
Genus Lyssavirus termasuk virus rabies, kelelawar Lagos, virus Mokola, virus Duvenhage, virus kelelawar Eropa 1 dan 2 serta virus kelelawar Australia.
Baca juga: Pasien RSU Negara Meninggal Dunia, Dianogsa Pembanding Mengarah Suspek Rabies