News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB Minta Alat Kesehatan Dikecualikan dari Pajak Barang Mewah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus IDI Kabupaten Kudus menyerahkan draf kontra legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law kepada pihak Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, belum lama ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya biaya kesehatan di Indonesia salah satunya dipicu mahalnya biaya pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Fraksi PKB di DPR pun mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).

“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi, Senin (5/6/2023).

Fathan menjelaskan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di tanah air.

Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.

“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ujarnya.

Baca juga: 76 Industri Alat Kesehatan Ramaikan Surabaya Hospital Expo 2023

Berbondong-bondongnya pasien Indonesia ke luar negeri, kata Fathan ternyata berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara.

Bahkan Presiden Jokowi pernah mengungkapkan jika Indonesia bisa kehilangan Rp165 triliun per tahun karena hampir 2 juta pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.

“Presiden mengungkapkan 1 juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750 ribu memilih ke Singapura, sisanya ke beberapa negara lain,” ujar Legislator Dapil Jateng II tersebut.

Fakta tersebut, lanjut Fathan memang cukup memprihatinkan.

Menurutnya Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni. Sumber daya rumah sakit pun cukup memadai.

“Namun berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak tinggi sehingga belum optimal. Maka sudah saatnya ada langkah terobosan karena di Malaysia misalnya pajak pengadaan alkes sangat rendah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XI ini pun berharap agar pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di tanah air.

Sembari di satu sisi pemerintah mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri.

“Biaya pengadaan alkes satu tahun di tanah air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” pungkasnya.

RUU Kesehatan

Pekan lalu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf kontra legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.

"Draf kontra legislasi disusun oleh PB IDI. Tujuannya untuk mengontra beberapa Pasal di RUU Kesehatan yang tidak pas. Sehingga kami menyusun daftar inventaris masalah," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).

Dokter Ahmad Syaifuddin menambahkan, draf kontra legislasi tersebut sebagai bahan untuk panitia kerja.

Lebih lanjut, dengan adanya draf tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Draf kontra legislasi sudah kami serahkan ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan," sambungnya.

Menurutnya, di draf kontra legislasi terdapat beberapa pasal.

Yakni pasal-pasal organisasi profesi kesehatan tentang kriminalisasi nakes, pendidikan kedokteran, kesehatan reproduksi, pajak alkes, dan lainnya.

Lebih lanjut, menurutnya, masih banyak pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law yang perlu dikaji.

Yakni dilakukan dengan cara dihapus, tidak dihapus, dan ditambahkan.

"Masih banyak poin yang belum sempurna di RUU Kesehatan Omnibus Law."

"Makanya kami minta untuk dikaji kembali," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul IDI Kudus Serahkan Draf Kontra Legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law Kepada DPR RI, Karena Hal Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini