News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Ditentang Organisasi Profesi Kesehatan, Menkes Bongkar Penyebab Dokter Spesialis Minim

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dirinya menambahkan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan antrean panjang demi mendapatkan layanan kesehatan.

Ini karena jumlah dokter yang praktik tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Banyak masyarakat yang bilang antrean dokter panjangnya minta ampun, banyak saya dengar dari orang-orang, itu artinya apa? Artinya kan dokternya kurang," papar Budi Gunadi.

Namun mirisnya, di tengah kendala ini, kata dia, banyak dokter muda yang tidak bisa praktik karena tidak memperoleh rekomendasi.

"Tapi kemudian izinnya tidak keluar, aku tanya 'kenapa nggak keluar?', (salah satu dokter bilang) 'Pak, saya nggak bisa masuk (fasyankes) karena tidak ada rekomendasi'," tutur Budi Gunadi.

Wamenkes Pun Rasakan Sulitnya Mengurus Izin Praktik Spesialis
Sekitar Maret 2023 lalu, Kementerian Kesehatan menyatakan, akan menyusun transformasi dalam RUU Kesehatan dengan membuat simplifikasi aturan-aturan praktek yang tadinya berbelit-belit.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono mengatakan, dirinya sendiri merasakan proses urus izin praktik dokter spesialis belum mudah.

"Saya tadi sedang mengobrol di ruang lounge, saya sampaikan, bahwa saya barusan urus surat izin praktek. Surat izin praktek saya tuh akhirnya butuh Rp 6 juta, Rp 6 juta untuk satu dokter spesialis," ujarnya dalam "Forum Industri tentang RUU Kesehatan" di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut, Dante menilai, besaran angka tersebut bisa mencapai Rp 500 miliar jika setiap dokter spesialis keluarkan Rp 6 juta untuk surat izin praktik.

"Bayangkan kalau ada 77 ribu orang dokter spesialis, maka hampir setengah triliun rupiah untuk perizinan saja di dokter spesialis," katanya.

Dia menambahkan, hal ini harus direformasi dan diubah, sehingga untuk mengurus perpanjangan surat izin praktek menjadi lebih mudah.

"Bagaimana caranya? Caranya mengembalikan tugas dan fungsi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan oleh dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan surat izin praktek. Ini akan butuh layanan transformasi dan tentu saja kalau setengah triliun biaya operasional yang keluar untuk surat izin praktek, banyak orang berteriak pada rancangan undang-undang ini," pungkas Dante.

(Tribunnews/Anita K WardhanuFitri Wulandari/Yanuar Riezqi Yovanda) (Kompas Tv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini