TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini, muncul isu soal data DNA yang diambil di Puskesmas lalu akan dijual ke asing.
Isu ini muncul berkaitan dengan anggapan belum ada jaminan perlindungan data pribadi perihal berbagi data DNA atau genomik.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, Indah Febrianti, SH, MH pun beri tanggapan.
Menurutnya, isu yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.
"Saya pikir itu enggak berdasar begitu ya. Hoaks seperti itu," ungkapnya pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu (1/7/2023).
Agar bisa berbagi data-data pribadi, diperlukan persetujuan dari orang terkait.
Artinya, jika data kesehatan seseorang dibutuhkan untuk suatu kepentingan tertentu, itu sudah mendapat persetujuan dari pemilik data.
"Jadi salah satu dasar pemrosesan data pribadi dia wajib memenuhi persetujuan. Dan di dalam proses persetujuan tadi juga ada pemberitahuan terlebih dahulu, data ini digunakan untuk apa," papar Indah.
Selain itu, jika data dibutuhkan untuk kepentingan lainnya, masyarakat harus tahu terlebih dahulu.
Pihak fasilitas kesehatan akan memberitahukan data digunakan untuk apa saja di awal dan perlu mendapat persetujuan pada pemilik data.
Baca juga: Dunia Hari Ini: Pertama di Inggris, Bayi Lahir dengan DNA dari Tiga Orang
"Jadi setiap proses itu sudah betul-betul diatur sedemikian rupa. Dan RUU kesehatan ini juga kita merujuk kepada UU perlindungan data pribadi," tutur Indah.
"Itu diatur A-Z yang memang sudah ditegaskan di Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tersebut. Jadi insyallah aman data kita," tutupnya.