Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Institute of Global Tobacco Control (IGTC) di Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health melakukan penelitian pada rokok kretek dan rokok putih berperasa yang beredar luas di pasaran Indonesia.
Kedua jenis rokok ini memiliki variasi perasa kimia dengan berbagai tingkat kandungan.
Beberapa diantaranya memiliki kadar perasa kimia yang tinggi.
Baca juga: Dokter Ingatkan Rokok Dapat Ganggu Tumbuh Kembang Anak
Keberadaan berbagai macam perasa dan ketersediaannya bukan hanya mengganggu berbagai masalah kesehatan (seperti edema paru-paru berdarah, infeksi saluran pernafasan dan peradangan akut) , tetapi juga memperluas pasar konsumen produk tembakau yang mematikan.
Berbagai perasa kimiawi dipasarkan pada konsumen di Indonesia, di antaranya ada senyawa cengkeh seperti eugenol, menthol, dan perasa kimiawi tambahan lainnya.
Mengisap eugenol bahan kimia utama pada rokok kretek menyebabkan paparan partikulat, nikotin, tar dan karbon monoksida pada setiap batangnya lebih tinggi dibandingkan bahaya kesehatan yang sudah ada di rokok putih.
Baca juga: Diterima Audiensi dengan DPR, Pekerja Rokok Suarakan Tuntutan Soal Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Pada proses penelitiannya dari 2021 hingga 2022, IGTC membeli 24 jenis merek kretek dan 9 jenis merek rokok putih.
Peneliti kemudian mencari kadar kandungan perasa kimia di tiap batangnya.
Ada 180 perasa kimia individual yang diteliti, diantaranya eugenol (senyawa perasa cengkeh), empat jenis senyawa cengkeh yang lain, dan menthol.
Kandungan eugenol yang signifikan terdeteksi pada 24 merek kretek (2.8–33.8 mg/batang) namun tidak ditemukan di semua merek rokok putih.
Mentol terdeteksi pada 14 dari 24 jenis kretek, dengan tingkat yang bervariasi antara 2.8 hingga 12.9 mg/batang.
Selain itu, mentol juga ditemukan pada 5 dari 9 merek rokok putih, dengan nilai dari 3.6 hingga 10.8 mg/batang.
Perasa kimia lainnya, seperti rasa buah-buahan, juga ditemukan pada banyak kretek dan rokok putih yang diteliti.
Baca juga: Lakukan Aksi Damai di Gedung DPR, Pekerja Rokok Tolak Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan