Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Monkeypox kembali muncul di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keluarkan Surat Edaran No HK. 02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
Baca juga: WHO Ganti Nama Monkeypox Jadi MPOX
Mpox (Monkeypox) merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus Monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae).
Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2 – 4 minggu.
Namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3 - 6 persen) .
Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang.
"Atau hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut," tulis surat edaran tersebut, Jumat (20/10/2023).
Surat edaran iniditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan mpox.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang harus dilakukan:
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan
a. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang).
Juga pada alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
b. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi antara lain:
1) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus dan negara terjangkit);
2)https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news ; https://www.who.int/indonesia/news/infographics (update perkembangan kasus global dan pesan komunikasi risiko);
3) https://link.kemkes.go.id/FAQMpox (FAQ);
4)https://link.kemkes.go.id/VideoSosialisasiPedomanMpox (video sosialisasi);
5) https://link.kemkes.go.id/VideoKIEMpox (media KIE).
c. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
Pencegahan, deteksi dan respon kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023 yang dapat diunduh melalui:
d. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan setempat dalam rangka peningkatan kewaspadaan;
e. Berkoordinasi dengan penanggung jawab alat angkut untuk kewaspadaan dini pelaku perjalanan.
f. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi untuk kewaspadaan dini termasuk penelusuran data ketika ditemukan kasus suspek/probable/konfirmasi/kontak erat;
g. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas Negara;
h. Memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai pada pedoman kepada
Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
i. Memfasilitasi pengiriman spesimen yang memerlukan pengiriman port-to-port ke laboratorium rujukan nasional.
2. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:
a. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi antara lain:
1) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus dan negara terjangkit);
2).https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news ; https://www.who.int/indonesia/news/infographics (update perkembangan kasus global dan pesan komunikasi risiko);
3) https://link.kemkes.go.id/FAQMpox (FAQ);
4)https://link.kemkes.go.id/VideoSosialisasiPedomanMpox (video sosialisasi); dan 5) https://link.kemkes.go.id/VideoKIEMpox (media KIE).
b. Melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pencegahan-dan pengendalian-mpox-monkeypox-2023/view ;
c. Memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
Selanjutnya data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecordtc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox;
d. Mengirimkan spesimen kasus ke laboratorium rujukan nasional atau laboratorium pemeriksa lainnya yang ditunjuk sesuai dengan pedoman.
Saat ini sebanyak 15 laboratorium sudah dapat melakukan deteksi molekuler mpox.
Memastikan pengiriman spesimen dicatat ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox;
e. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
f. Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
g. Berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya termasuk dalam penilaian risiko.
h. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.
3. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
a. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam pengelolaan spesimen (pengambilan dan pengiriman spesimen) kasus mpox.
b. Berkoordinasi dengan laboratorium rujukan yang ditunjuk.
c. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan;
d. Menginput hasil pemeriksaan spesimen di dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox bagi laboratorium Pemeriksa.
e. Mengirimkan spesimen dengan hasil pemeriksaan positif mpox ke Laboratorium
Prof. Sri Oemiyati/Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, untuk dilakukan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
4. Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
a. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi antara lain:
1) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus dan negara terjangkit);
2)https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news ; https://www.who.int/indonesia/news/infographics (update perkembangan kasus global dan pesan komunikasi risiko);
3) https://link.kemkes.go.id/FAQMpox (FAQ);
4)https://link.kemkes.go.id/VideoSosialisasiPedomanMpox (video sosialisasi); dan 5) https://link.kemkes.go.id/VideoKIEMpox (media KIE).
b. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di fasyankes.
Termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
Pencegahan, deteksi dan
respon mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023 yang dapat diunduh melalui:
c. Meningkatkan kewaspadaan dan proaktif untuk menemukan kasus khususnya di layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS, dan layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV).
Melibatkan jejaring komunitas kunci sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa stigma dan diskriminasi;
d. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan
Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
Selanjutnya di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox;
e. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes.
f. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
g. Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada petugas dan masyarakat.
h. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci; dan
i. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat setempat mengenai pencatatan dan pengelolaan spesimen.