News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perumusan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Perlu Libatkan Pedagang Rokok

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok yang dipajang di etalasi sebuah minimarket

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diingatkan untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pedagang, dalam perumusan pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan).

Diketahui, pemerintah dalam hal ini Kemenkes tengah menggodok aturan baru, turunan Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berupa RPP Kesehatan. 

Peneliti dari Universitas Jember, Fandi Setiawan mengatakan, para pedagang nantinya merupakan pihak yang terdampak atas penerapan pasal tembakau dari RPP Kesehatan itu.

"Kuncinya adalah stakeholder harus diajak bicara. Masyarakat (yang) terdampak dari sebuah kebijakan itu harus diikutsertakan,” kata Fandi melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Ia pun mengingatkan, kepentingan yang ada di masyarakat harus tercermin dalam sebuah kebijakan yang akan dilahirkan.

Ia lantas mempertanyakan komunikasi yang dijalin oleh Kemenkes dengan para pemangku kepentingan.

“Pertanyaannya, sejauh mana Kementerian Kesehatan sudah mengkomunikasikan isu atau materi hukum yang diatur di dalam aturan tersebut terkait zat adiktif (pasal-pasal tembakau) kepada para pemangku kepentingannya?" tutur Fandi.

Padahal, menurutnya, industri pertembakauan di sisi hilir sudah dikepung oleh peraturan yang sangat ketat, yakni terdapat sekitar lebih dari 300 regulasi.

Sementara, sedikitnya ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional.

Secara prinsip, Fandi sepakat bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau.

"Tapi, jangan bicara tentang pelarangan yang restriktif karena produk tembakau ini bukan produk yang dilarang,” ucapnya.

Baca juga: Antisipasi Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Sejumlah rencana larangan yang paling disoroti dan menuai protes dari berbagai kalangan pedagang adalah rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan.

Salah satu pihak yang terdampak dari aturan tersebut ialah pemilik usaha warung kopi (warkop) yang sebagian besar omzetnya berasal dari penjualan rokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini