News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Soal Bahaya WHO Pandemic Treaty, Begini Tanggapan Kemenkes

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung kantor pusat WHO di Geneva, Swiss.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.

Berikut isi postingannya:

"Masalahnya jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.

Di anggap melanggar hukum bisa di penjara atau denda Rp 500 juta

Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta

Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy TreatyJadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi

Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO

Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis.

Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini

Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak

Tinggal sebentar lagi tgl 27 Mei harusnya kita bersama menolak, kalau tidak banyak yg menolak , Bakal di tandatangani pejabat pro WHO.

Baca juga: AHF Kritisi Pembahasan Perjanjian Pandemi WHO: Dilakukan Serba Tertutup, Jangan Sampai Rugikan RI

Lantas benarkah pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty?

Terkait hal ini Kementerian Kesehatan RI di akun Instagram, @kemenkes_ri yang diunggah pada 22 Mei 2024 pun membantah informasi tersebut.

Baca juga: Menlu RI Dukung Pandemic Treaty Untuk Pemerataan Vaksin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini