"Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty adalah inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi.
Pandemi covid-19 membuktikan banyak negara yang tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya dari terpaan pandemi. Sistem ketahanan kesehatan dunia terlihat begitu rapuh, utamanya di negara berkembang.
Mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, terapeutik dan diagnostik secara adil dan merata di seluruh dunia.
Pembahasannya masih terus berjalan Pemerintah RI tengah berpartisipasi secara aktif dalam perundingan dan memperjuangkan kepentingan nasional dalam isu-isu strategis. Mulai dari sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses atasi pandemi.
Pemerintah RI akan terus memegang teguh asas kesetaraan ini dan terus memperjuangkan posisi yang dapat akomodir kepentingan nasional Indonesia.
Tujuannya jelas untuk membentengi kesehatan masyarakat dari kemungkinan pandemi di masa depan. Tidak ada sama sekali pembahasan mengenai denda minum jamu, denda bekam, rawat paksa dan omong kosong lainnya."
Postingan itu juga disertai narasi:
"WHO Pandemic Treaty melarang pengobatan alternatif, emang iya?
Menurut Kemenkes, informasi tersebut TIDAK BENAR. Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan!
Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif ????
Karena itu, masyarakat diajak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik
Pastikan setiap hal yang disampaikan telah sesuai dengan data dan fakta sebenarnya supaya pesan yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan salah persepsi maupun kekhawatiran publik ????