News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Dorong Kesetaraan Akses Vaksin Lewat Pandemic Treaty

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mendata pasien covid -19 yang baru tiba di Graha Wisata TMII (Taman Mini Indonesia Indah), Jakarta Timur, Kamis (17/2/2022). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belajar dari pandemi Covid, pembentukan instrumen internasional dianggap perlu untuk mendapatkan kesiapsiagaan dan respons lewat Pandemic Treaty/Pandemic Agreement.

Inisiatif ini berasal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan didukung Pemerintah RI dan 25 negara lainnya.

Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa banyak negara tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya.

Sistem ketahanan kesehatan global, terutama di negara berkembang, terlihat sangat rapuh, mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, obat, dan diagnostik (VTD).

Selama pandemi Covid-19, terlihat adanya kesenjangan antara negara maju (global north) dengan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah atau LMICs (global south).

Seperti isu nasionalisme sempit dan populisme, pendanaan global, hak cipta, berbagi patogen.

“Kesenjangan tersebut menyebabkan, hingga saat ini, masih ada 30 persen penduduk dunia yang belum pernah sekalipun mendapatkan vaksin," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril dilansir dari website resmi, Sabtu (1/6/2024).

Menurut dr. Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia.

Dengan tujuan mendapatkan akses terhadap vaksin, obat, dan alat diagnostik (VTD) yang setara dengan negara maju.

Baca juga: Dharma Pongrekun Minta Jokowi Tolak WHO Pandemic Treaty Guna Keselamatan Rakyat & Kedaulatan Negara

“Proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” ujar dr. Syahril.

Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty. Yakni Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan.

Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

Mengenai PABS, yang menunjukkan kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi, Pemerintah Indonesia mendorong agar setiap data sharing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini