Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya.
Aturan penetapan STR tanpa biaya ini berlaku seumur hidup.
Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0 persen (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
Sementara itu, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
Budi menjelaskan pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan.
Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (14/6/2024).
Kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup.
Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya atau tenaga medis atau tenaga kesehatan yang ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.
Baca juga: Nakes Tidak Perlu Calo untuk Perpanjangan STR Seumur Hidup, Berikut Cara Prosedurnya
Adapun ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
Kemudian, tenaga kesehatan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter atau okter gigi yang telah melaksanakan internship atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.