News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkes: Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga kesehatan.

Ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. 

Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). 

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil dengn melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini