“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucap Henry.
PP 28/2024 memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463.
Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik termasuk penjualan rokok eceran.
Kehilangan Rezeki
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai tidak ada urgensi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Trubus yakin PP tersebut akan menghilangkan rezeki pedagang-pedagang kelontong yang selama ini berdagang rokok ketengan.
“Bagaimana kemudian pedagang kelontong bertahan hidup, tidak mungkin kan penjual kacang kuaci permen dan minuman di jalanan kemudian tidak bisa menjual rokok,” katanya kepada Tribu Network, Rabu (31/7/2024).
Kemudian bagaimana nasib pedagang ‘starling’ yang juga mendapat penghasilan dari menjajaki rokok eceran.
Dia berpendapat PP ini hanya menguntungnya industri asing yang menginginkan penjualan produknya rokok dipanaskan heat not burn meningkat.
“Ada indikasi ke sana bahwa perokok Indonesia dibuat beralih ke rokok yang dipanaskan,” ucapnya.
Dia mengatakan dari aspek bisnis akan banyak IHT yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Dosen Universitas Trisakti itu memandang pemerintah seharusnya mempersiapkan terlebih dahulu bantalan efek dari PP 28/2024.
“Belum lagi hasil tembakau dari petani-petani yang sulit terserap karena penjualan IHT berkurang,” paparnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)