News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyaknya Produk Kosmetik dan Obat Herbal Terbaru, BPOM Ingatkan Etika Memasang Iklan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemaparan Nurvika Widyaningrum selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM di acara Wellness Festival.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatatkan dalam lima tahun terakhir ada ratusan ribu produk kosmetik dan obat herbal dalam negeri yang diluncurkan.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia di acara Wellness Festival yang dipromotori oleh Chemistry.

"Dalam lima tahun terakhir ini, BPOM telah menyetujui lebih dari 500.000 produk kosmetik," kata Rizka di Central Park Mall, Jakarta Barat, Minggu (4/8/2024).

"Demikian juga untuk jamu, obat herbal, dan lainnya," lanjutnya.

Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat semakin mudah memasarkan produknya.

Baca juga: BPOM Luncurkan Program Orang Tua Angkat UMKM Obat Bahan Alam

Namun sayangnya, karena kemudahan tersebut banyak yang mengesampingkan peraturan yang berlaku bahkan menyesatkan publik.

Adapun Nurvika Widyaningrum selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM mengingatkan UMKM yang memasang iklan di sosial media agar memperhatikan ketentuan berlaku.

Nurvika menjelaskan, tak sedikit produk kosmetik dan obat herbal memasang iklan di sosial media melanggar aturan BPOM.

Maka itu akan dikenakan hukuman, sanski-nya nomor izin edar (NIE) bisa dicabut BPOM.

"Jadi iklan yang dipublikasikan wajib sesuai dengan informasi yang didaftarkan dalam memperoleh NIE," kata Nurvika.

"Iklan yang overklaim dan menyesatkan akan dikenakan sanksi administratif. Jika NIE produk dicabut, iklan produk juga ditarik," lanjutnya.

Berikut ketentuan  khusus dalam memasang iklan obat bahan alam:

- Harus memproleh surat persetujuan iklan sebelum iklan dipublikasikan.

- Iklan yang mencantumkan klaim prestasi harus disertai dengan dukung yang valid.

- Pendaftaran iklan adalah pemilik NIE bukan distributor.

- Iklan boleh menonjolkan keungggulan salah satu komponen/kandungan tertentu dalam produk yang diiklankan.

- Materi iklan endorse tidak boleh menyimpang dengan klaim yang disetujui.

"Contohnya mengobati kanker tanpa efek samping dan tak mencantumkan riset itu terlalu overklaim, izinnya bisa ditarik tak sesuai regulasi," jelas Nurvika.

"Jadi intinya adalah apa yang sudah disetujui dari BPOM, pada saat mendapatkan nomor izin, itu boleh dicantumkan dalam iklan," tambahnya.

Sementara itu pada kesempatan ini, CEO Chemistry, Fauzy Harmoko berharap Wellness Festival dapat mengedukasi distributor dan masyarakat tentang pentingnya kesehatan.

'"Perspektif sehat yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa bukan hanya sekedar tubuh yang sehat, bugar dan kulit yang cerah, tapi semuanya harus jadi satu kesatuan," jelas Fauzy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini