News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikritik DPR, Ini Bunyi Pasal Dalam PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar yang dijaring Satgas Pelajar Kota Bogor membawa alat Kontrasepsi. Belakangan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi menuai polemik karena mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik.

Dalam PP tersebut, mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Baca juga: DPR Kritik PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja

Aturan itu tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 103 ayat 4, dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

Baca juga: Dikritik DPR, Begini Kata Kemenkes soal PP yang Atur Penyediaan Kontrasepsi Pelajar

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 PP Kesehatan juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat 5.

Dapat Kritikan Anggota DPR

Kritikan dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Ia menilai PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty, Minggu, (4/8/2024).

Baca juga: IDI Hormati Putusan MK yang Tolak Uji Formil UU Kesehatan

Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Netty.

Politisi Komisi IX DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi.

"Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini