Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya memuat penjualan susu formula, termasuk iklan dan promosinya.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada Jumat (26/7/2024).
Selain melarang promosi susu formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu juga mencakup larangan penjualan, penawaran hingga pemberian potongan harga produk tersebut.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Lovely Daisy, MKM ungkap jika aturan ini mengacu pada aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terbaru.
"PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi (dari) seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru," ungkapnya dilansir dari website resmi Kemenkes, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Kemenkes Ungkap Pelanggaran Pemasaran Susu Formula untuk Bayi Masih Terjadi
Daisy menjelaskan merujuk panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada 2017," praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.
Gangguan itu termasuk promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan.
Setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek,label,logo setara atau lebih baik dari ASI.
Atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek,label,logo yang sama/mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.
Panduan WHO tersebut juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil. Sering tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.
Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen.
Di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia 6 bulan.