News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahaya Air Minum Isi Ulang dari Depot yang Tidak Memenuhi Standar

Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi galon air minum isi ulang

TRIBUNNEWS.COM - Pemahaman terkait air minum yang bersih dan aman untuk dikonsumsi masih perlu digencarkan ke tengah masyarakat. Pasalnya, Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) tahun 2020 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengkonsumsi air minum dari infrastruktur yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) dan hanya 11,9 persen rumah tangga yang memiliki akses terhadap air yang aman untuk dikonsumsi.

Kondisi ini tentunya sangat berbahaya mengingat bakteri E. coli dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk diare yang menjadi salah satu penyebab utama kematian balita di Indonesia.

Pada tahun 2013, survei oleh Dinas Kesehatan Bandung menemukan bahwa 40 persen dari 135 depot air minum tidak memenuhi syarat bakteriologis. Angka ini meningkat menjadi 63 persen di tahun 2014, lalu turun menjadi 20 persen di tahun 2015 dan meningkat kembali menjadi 54 persen di tahun 2016.

Studi lain juga menunjukkan bahwa 53 dari 89 depot air minum isi ulang di sejumlah kota di Indonesia, yaitu Makassar, Padang, Pekanbaru, Bandung, Tangerang, Bali, Kendari, dan Surabaya, diketahui tidak memenuhi standar kesehatan yang seharusnya adalah kandungan coliform 0 per 100 ml sampel. Sebagai informasi, coliform merupakan bakteri yang dapat memicu berbagai penyakit, seperti diare. 

Sementara itu, penelitian di lima wilayah Jakarta menunjukkan hanya 20 persen dari depot air minum isi ulang yang memenuhi standar kandungan coliform sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PermenKes) RI Nomor 492 Tahun 2010. 

Adapun Permenkes tersebut kini menjadi PermenKes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Higiene sanitasi depot air minum telah diatur dalam PermenKes Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Namun, masih terdapat depot air minum isi ulang yang belum mematuhi maupun memenuhi standar higiene sanitasi tersebut, sehingga berisiko menimbulkan risiko penyakit.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih selektif dalam pemilihan air minum sekalipun pada air minum yang diperoleh dari depot isi ulang.

Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa bakteri atau kontaminan di air dapat dihilangkan dengan cara direbus. 

Faktanya, sejumlah bakteri tahan terhadap suhu tinggi dan bahkan setelah air direbus masih terdapat risiko kontaminasi dari tempat penyimpanan air yang kurang higienis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini