Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara.
Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.
Lebih lanjut, Syahril menambahkan, jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pelaku perjalanan harus menunjukkan barcode Satu Sehat Health Pass kepada petugas kesehatan.
“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas M. Syahril.
Adapun, langkah Mengisi Satu Sehat Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu:
a. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai
b. Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan
Lengkapi seluruh isian yang ada.
c. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.