"Tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia , disini (leher) sakit jadi harus dalam kondisi berbaring," tambahnya.
Lalu Hakim pun akhirnya mengizinkan Helena untuk tidak mengikuti persidangan hari ini.
Adapun pertimbangan Hakim lantaran berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika terdakwa dalam keadaan sakit maka tidak dapat diperiksa.
"Bukan karena kemauan saya ya, karena saya harus sesuai KUHAP. Hari ini gak bisa dilanjutkan karena sakit. Untuk pemeriksaan saudara hari Rabu dan Kamis minggu depan," ujar Hakim Pontoh.
"Siap Yang Mulia," sahut Helena.
"Untuk perkara saudara terdakwa Helena dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Hakim sambil mengetuk palu.
"Terima kasih Yang Mulia," jawab Helena.
Kemudian setelah itu Helena pun bangkit dari tempat duduknya di kursi terdakwa dan meninggalkan ruang sidang.
Leher Kaku, Bahayakah?
Lantas, sebahaya apakah otot leher kram hingga mmebuat Helena tak bisa menoleh?
Dikutip dari berbagai sumber, leher kaku dan pegal umumnya bukanlah kondisi yang mengkhawatirkan.
Sebagian besar orang mungkin pernah merasakan leher kaku, terutama saat bangun tidur di pagi hari atau setelah melakukan aktivitas berat.
Leher kaku biasanya muncul disertai dengan keluhan lain, seperti nyeri leher, kesulitan menggerakkan leher, sakit kepala, dan nyeri bahu atau lengan.
Namun, pada beberapa kondisi, keluhan ini bisa terjadi akibat cedera otot leher atau adanya masalah kesehatan yang serius.