"Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia," ujar Imran.
"Untuk kelompok masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis, termasuk sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, tapi bisa dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan," paparnya.
Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan lebih dari satu kali jika terdapat indikasi.
Khusus untuk ibu hamil, skrining kesehatan jiwa dianjurkan dilakukan tiga kali.
Adapun layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat melalui puskesmas.
Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.
(Tribunnews.com/Latifah)