TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang meminta, Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menyetop penggunaan makanan dari pabrik.
SPPG wajib memprioritaskan buatan warga setempat.
Baca juga: BGN Evaluasi Rekrutmen Sopir SPPG, Tabrak Siswa saat Antar MBG di Jakut, Diduga Salah Injak Gas
Hal ini didasari pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
Disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangannya ditulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Seperti di Bogor, kata Nanik, ada SPPG yang rotinya dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.
Baca juga: Tahu Goreng Isi Plester Luka dalam Menu MBG di Sukabumi, Keras saat Digigit, SPPG Minta Maaf
Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
Semua memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
Karena itu Nanik meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” ujar perempuan berhijab ini.
Baca tanpa iklan