News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BGN Minta SPPG Setop Pakai Makanan Pabrik Besar, Wajib Prioritaskan Buatan Warga Sekitar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyalami sejumlah siswa di salah satu sekolah Dasar (SD) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin, 21 April 2025.Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang meminta, Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menyetop penggunaan makanan dari pabrik.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang meminta, Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menyetop penggunaan makanan dari pabrik.

SPPG wajib memprioritaskan buatan warga setempat.

Baca juga: BGN Evaluasi Rekrutmen Sopir SPPG, Tabrak Siswa saat Antar MBG di Jakut, Diduga Salah Injak Gas

Hal ini didasari pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.

Disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa.

“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangannya ditulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Seperti di Bogor, kata Nanik, ada SPPG yang rotinya dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.

Baca juga: Tahu Goreng Isi Plester Luka dalam Menu MBG di Sukabumi, Keras saat Digigit, SPPG Minta Maaf

Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.

Semua memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).

PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.

MENU MBG - Ini menu MBG nasi goreng  di SDN Margamulya, Jumat (17/10/2025). (TribunPriangan/Jaenal Abidin)

PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.

Karena itu Nanik meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.

“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” ujar perempuan berhijab ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini