'Expired Date' dan 'Best Before' Tidak Sama, Ini 5 Hal di Label Makanan yang Wajib Dicek
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah maraknya pilihan makanan kemasan, orang tua kerap dihadapkan pada kemasan menarik, klaim menggoda, dan nama produk yang terdengar “aman”.
Namun, di balik tampilan luar, ada detail penting yang justru menentukan apakah sebuah produk benar-benar layak dikonsumsi, terutama oleh anak.
Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr. dr. Klara Yuliarti, Sp.A, Subsp.N.P.M(K) menegaskan bahwa membaca label makanan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan keluarga.
“Kita harus mengecek label nutrisi karena kita mau memilih makanan ini baik untuk orang tua maupun untuk dokter ya,"ungkap dr Klara pada media briefing virtual, Selasa (27/1/2026.
Bukan Cuma Orang Tua, Dokter Pun Bisa Lengah
Menurut dr. Klara, masih banyak konsumen yang belum benar-benar memahami cara membaca label makanan dengan benar.
Bahkan, ketidaktelitian ini tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, tetapi juga di kalangan tenaga kesehatan.
“Karena dokter pun ada yang tidak, maksudnya tidak begitu memperhatikan bagaimana cara membaca label makanan. Karena ada peraturan-peraturan,"imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa tanpa memahami aturan yang berlaku, seseorang akan kesulitan menafsirkan informasi di balik label, mulai dari komposisi, nilai gizi, hingga klaim kesehatan.
Terlebih, regulasi label pangan bisa berbeda antarnegara, sehingga kehati-hatian menjadi kunci.
Pangan Segar, Siap Saji, dan Kemasan: Jangan Tertukar
Dalam penjelasannya, dr. Klara membedakan jenis pangan yang sering dikonsumsi sehari-hari.
Pangan segar adalah bahan makanan yang dimasak sendiri di rumah. Sementara pangan olahan terbagi menjadi dua yaitu pangan olahan siap saji dan pangan olahan kemasan.
Pangan olahan siap saji, seperti makanan restoran yang langsung dimasak dan dikonsumsi, umumnya tidak memerlukan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebaliknya, pangan olahan kemasan yang dijual luas wajib memiliki izin edar, tergantung skala industrinya.
Baca tanpa iklan