News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan MK: Kolegium Kedokteran Kini Independen, Bukan Alat Kelengkapan Konsil

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kolegium kedokteran bersifat independen dan bukan alat kelengkapan Konsil Kesehatan.

Kolegium adalah badan ahli atau kumpulan pakar dari cabang disiplin ilmu kesehatan (kedokteran, farmasi, keperawatan, dll) 

Baca juga: Merujuk UU, Anggota DPR Sebut Konsil Kesehatan Indonesia Independen, Tidak di Bawah Kementerian

Sementara Konsil (khususnya dalam konteks kesehatan di Indonesia) adalah lembaga independen nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk meningkatkan mutu praktik, kompetensi, dan disiplin tenaga medis/kesehatan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Konsil melakukan registrasi, pengesahan standar pendidikan, dan pembinaan profesi. 

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXI/2024 atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Amar putusan, mengadili permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan, Jumat (30/1/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “unsur keanggotaan Konsil.”

Artinya, kolegium tetap berada dalam struktur Konsil, tetapi bukan sebagai bawahan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengaturan dalam UU Kesehatan sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebab, menyebut kolegium bersifat independen, tapi pada saat yang sama menempatkannya sebagai alat kelengkapan Konsil.

Selain itu, tugas dan wewenang kolegium tidak diatur secara jelas di tingkat undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan pemerintah.

"Pengaturan yang demikian menunjukkan ketidaksinkronan yang bermuara pada ketidakjelasan maksud status-independen bagi kolegium," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Padahal, kolegium memiliki peran penting dalam menyusun standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Standar tersebut menjadi dasar pemberian sertifikat kompetensi bagi tenaga medis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini