News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Piprim Basarah Vs Menkes

ILUNI FKUI Soroti Pemecatan dr Piprim, Tekankan Independensi Profesi dan Perlindungan Dokter

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 18 Februari 2026, ILUNI FKUI menilai keputusan tersebut tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga memengaruhi iklim profesional di dunia kedokteran.

Organisasi alumni ini menyatakan keprihatinan mendalam karena dr Piprim dinilai memiliki kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan anak serta pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Beliau bukan sekadar seorang ASN, melainkan seorang klinisi senior dan tokoh pendidik yang memiliki kontribusi besar bagi kesehatan anak Indonesia,” tulis ILUNI FKUI dalam pernyataannya.

Baca juga: Tangis Dokter Piprim Basarah Pisah Dari RSCM: Saya Ingin Kerja Sampai Pensiun di Sana

Kekhawatiran Iklim Ketakutan

ILUNI FKUI menilai tindakan administratif ekstrem terhadap tenaga medis yang memperjuangkan independensi profesi berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan klinisi maupun akademisi medis, khususnya yang berada dalam lingkungan pemerintahan.

Menurut mereka, perbedaan pandangan antara organisasi profesi dan regulator seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat, bukan berujung pada sanksi yang berdampak pada karier pengabdian seorang dokter.

Desakan Evaluasi dan Perlindungan Hukum

Sebagai langkah konstruktif, ILUNI FKUI mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga meminta agar proses pemberhentian dr Piprim diuji kembali melalui mekanisme keberatan dan banding administratif yang transparan, guna memastikan tidak adanya intervensi kepentingan non-profesional.

ILUNI FKUI turut menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama kewajiban setiap keputusan pejabat negara untuk berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Menurut mereka, pemecatan dr Piprim patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan asas kemanfaatan, mengingat Indonesia masih mengalami defisit tenaga subspesialis kardiologi anak.

“Pemecatan seorang dokter subspesialis kardiologi anak di tengah defisit tenaga spesialis nasional justru merugikan kepentingan publik dan keselamatan pasien anak di Indonesia,” tulis ILUNI FKUI.

Dorong Dialog dan Regulasi Turunan Putusan MK

ILUNI FKUI juga mendorong pemerintah menyusun regulasi turunan yang menjamin otonomi kolegium sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka menilai kolegium harus tetap menjadi lembaga independen secara keilmuan agar standar kualitas dokter tidak terdegradasi oleh kepentingan birokrasi jangka pendek.

Selain itu, ILUNI FKUI mengusulkan pembukaan ruang dialog formal yang setara antara pemerintah dan organisasi profesi, demi menyelaraskan transformasi kesehatan tanpa mengerdilkan peran tenaga medis.

Baca juga: Menteri Kesehatan Tegaskan Pemecatan Dokter Piprim Bukan karena Perbedaan Pendapat

Komitmen Mengawal Kasus

Di akhir pernyataan, ILUNI FKUI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut dan memberikan dukungan moral maupun hukum bagi tenaga medis yang menyuarakan perbaikan sistem kesehatan.

“ILUNI FKUI menolak untuk diam. Kami berdiri bersama setiap alumni dan sejawat yang berjuang menjaga integritas keilmuan demi keselamatan pasien dan masa depan kesehatan bangsa Indonesia,” demikian pernyataan mereka.

ILUNI FKUI menegaskan profesi kedokteran merupakan profesi mulia yang marwahnya harus dijaga bersama demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini