Upaya yang dilakukan pelaku adalah seolah sebagai supranatural, agar korban bersedia mengirim video atau foto telanjang.
Foto dan video porno dari hasil keterangan yang dihimpun polisi dari korban, total video maupun foto yang dikirim kepada tersangka, sebanyak sekitar 10 video telanjang.
Sedangkan foto lebih banyak lagi, karena terlalu sering korban mengirim foto ke tersangka.
Kini sejumlah barang bukti dari tersangka maupun korban, diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 1 miliar.
'Blackmail' di Sosial Media dan Internet
Blackmail atau di Bahasa Indonesia disebut dengan pemerasan dengan ancaman.
Blackmail sendiri diartikan sebagai sebuah tindakan pemaksaan dengan menggunakan ancaman pengungkapan atau publikasi informasi yang benar atau salah secara substansial tentang seseorang atau orang kecuali permintaan tertentu telah dipenuhi.
Baca: Otak Pembunuh PNS Kementerian PU Habiskan Uang Korban untuk Karaoke dan Sewa Perempuan
Blackmail sendiri sering merusak informasi, dan dapat diungkapkan kepada anggota keluarga atau rekanan daripada ke masyarakat umum.
Ini mungkin melibatkan ancaman fisik, mental atau emosional, atau penuntutan pidana, terhadap korban atau seseorang yang dekat dengan korban.
Ini biasanya dilakukan untuk keuntungan pribadi, paling umum dari posisi, uang, atau properti.
Tidak sedikit terjadi di Indonesia tentang blackmail ini, pengguna Internet diharapkan menggunakan secara bijak teknologi yang ada.
Karena setiap informasi yang dibagikan di sosial media dan internet bisa digunakan kembali untuk mengancam Anda.
Kesadaran teknologi dan informasi harus dikembangkan sejak dini.
(Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Makin Marak 'Black Mailing', Gadis 16 Tahun Diancam Sebar Video & Foto 'Pribadi', Diperas Rp 2 Juta